Sejarah Munculnya FIQIH
Muhammad Khudari BEk (ahli fiqih dari Mesir) membagi periodisasi fiqih jadi enam, periodisasi itu adalah sebagai berikut : A. Periode Risalah Periode ini dimulai sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW (11 H/ 632 M). pada periode ini kekuasaan penentuan hokum sepenuhnya berada ditangan Rasullah SAW. Sumber hokum ketika itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pengertian fiqih pada masa itu identik dengan syari’at, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasullah SAW.